TUGAS 4 ^Kelompok 1^
*12.6A.09*
Etika Profesi
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Nama Anggota Kelompok :
1.
Al Imatun Iftitah (12161937)
2.
Ratna Purwaningsih (12165894)
3.
Serni Pasang (12164106)
4.
Sugiyanti (12164296)
5.
Velina Risky Amelia (12162189)
Soal:
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan
komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE, masing-masing pasal 1 contoh?
Jawab :
Kasus-kasus
kejahatan komputer yang melanggar UU ITE Tahun 2008 pasal 27 sampai pasal 37 dengan
contoh pelanggaranya
1.
Pasal 27
Contoh : Penghinaan yang di lakukan oleh Benny
Handoko terhadap misbakhun.
Salah
satu contohnya adalah Benny Handoko terkena pasal 27 :3 tentang penghinaan atau
pencemaran nama baik. Benny Handoko membuat twitan di twitter yang menghina
misbakun, yang mana misbakhun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun
melaporkan kasus ini ke polda metro jaya. Kasus ini termasuk pada pasal 27 ayat
3, tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
2.
Pasal 28
Contoh
: Nando irwansyah ma’ali hujat perayaan hari nyepi di bali.
Nando
berasal dari NTB yang tinggal di denpasar bali, beliau menghujat perayaan nyepi
karena kesal tak bisa menonton arsenal lewat akun facebooknya. Pada saat nyepi,
semua siaran televisi di bali memang di matikan selama 24 jam. Lima organisasi
hindu dibali melaporkan nando ke polda bali. Kasus ini termasuk pada pasal 28 ayat 2, tentang
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
3.
Pasal 29
Contoh :
Ancaman pembunuhan pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui
pesan singkat (SMS) sebanyak enam kali oleh tersangka Anthon.
Tersangka
menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membunuh Lukminto (pendiri PT.
Sri Rejeki Isman Textile (Sritex)) melalui media elektronik berupa sms yang
bersifat pribadi.
4.
Pasal 30
Contoh
: Data kartu kredit di Body Shop diretas dari luar negeri.
Pencurian
data kartu kredit dan kartu debit yang terjadi ditujuh merchant bodyshop di
Jakarta diretas cracker (pencuri data) dari luar negeri. Pencuri data
menggunakan malware atau virus yang meretas sistem komputer baby shop. Kasus
ini ditangani reserse kriminal khusus polda metro jaya Jakarta. Kasus ini
termasuk pada pasal 30 ayat 3, tentang mengakses komputer atau system
elektronik dengan cara melanggar, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access).
5.
Pasal 31
Contoh : Susilo Bambang
Yudhoyono dan pejabatnya disadap Australia.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan sembilan petinggi negara menjadi korban
sadap. Pelaku diketahui adalah badan intelijen Australia. Penyadapan itu
dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran
Edward J.Snowden mantan kontraktor Badan Intelijen Amerika Serikat (NSA) .
Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar
Indonesia untuk Australia dipulangkan dan Australia menolak meminta maaf atas
kasus tersebut. Kasus ini termasuk pada pasal 31 ayat 1, tentang melakukan
intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan dokumen elektronik
dalam suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang
lain.
6.
Pasal 32
Contoh
: Situs website Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas gara-gara
dukung blokir game online.
Pelaku
diduga orang yang tak setuju dengan langkah KPAI yang ikut mendukung pelarangan
beberapa game online. Halaman situs KPAI pun menjadi hitam dan muncul
tulisan “fix ur sec first b4 talking about game” atau “perbaiki keamanan anda
dahulu sebelum berbicara mengenai game”., hingga kini, situs KPAI masih belum
bisa diakses. Namun pihak pengelola situs tersebut tampaknya telah bertindak
dengan mematikan akses ke server mereka.
Kasus ini termasuk pada pasal 32 ayat 1, tentang melakukan cara untuk
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
7.
Pasal 33
Contoh
: Videotron yang tayangkan pornografi.
Tayangan
yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, kawasan
kebayoran baru, Jakarta selatan yang membuat heboh masyarakat. Tayangan tersebut muncul antara pukul 13.00
dan 14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama kurang lebih lima menit. Tayangan
itu kemudian diketahui suku dinas komunikasi informasi dan masyarakat
(Kominfomas) Jakarta selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus
demi menghentikan tayangan tersebut. Akhirnya setelah di usut tertangkaplah
pelaku yang menayangkan pornografi tersebut, yaitu Samudera Al Hakam Ralial,
yang ternyata merupakan pegawai perusahaan mediatrac. Kasus ini termasuk pada
pasal 33, tentang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya dan Samudera Al Hakam Ralial termasuk melanggar pasal
tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.
8. Pasal 34
Contoh
: Skimmer milik perampok ATM dibeli lewat situs online.
Pelaku penyadapan mesin ATM menggunakan
“skimmer” (mencari data identitas pengguna ATM atau perekam data transaksi
kartu ATM) dikawasan wisata gili air, kabupaten lombok utara mengakui bahwa
barang tersebut diperoleh lewat situs “online” saat berada di Filipina. Dalam
alat tersebut terdapat sejumlah perangkat, antara lain “spy cam mini” (kamera
pengintai kecil), memori (sebuah perangkat penyimpanan data) dan baterai. Kasus
ini termasuk pada pasal 34, tentang mengakibatkan kerugian bagi orang
lain.
9.
Pasal 35
Contoh
: Pelanggan desak penyelesaian kasus sedot pulsa.
Kasus
sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga
pencurian pulsa dilakukan provider 9133. Kasus ini termasuk dalam kategori
manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35
10.
Pasal 36
Contoh
: Hacker sukses bobol situs Tiket.com di server Citilink, kerugian ditaksir Rp
4,1 Miliar.
Kelompok
peretas atau hacker berhasil membobol akun situs jual beli tiket online
Tiket.com di server Citilink. Akibatnya, Tiket.com mengalami kerugian Rp 4,1 Miliar
dan Citilink rugi sekitar Rp 2 Miliar. Kasus ini terungkap setelah pihak
tiket.com, PT Global Network melaporkan adanya pembobolan situs jual beli
onlinenya ke bareskrim polri pada 11 november 2016. Modus kejahatan ini dengan
memesan sejumlah tiket menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com
“Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari
Sabang sampai Merauke”. Dari hasil pemeriksaan, rupanya sindikat peretas ini
menjual tiket yang dicurinya dari tiket.com dengan potongan harga atau diskon
30 sampai 40 persen. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Kasus ini
termasuk pada pasal 36 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
11.
Pasal 37
Contoh
: Situs lazada indonesia dijahili peretas.
Melakukan
defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id.
Kasus ini termasuk pada pasal 37 tentang
merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadap system elektronik di
wilayah Indonesia.