Wednesday, April 17, 2019

Tugas 4 Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi


TUGAS 4 ^Kelompok 1^ *12.6A.09*
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi

Nama Anggota Kelompok :

1.      Al Imatun Iftitah        (12161937)
2.      Ratna Purwaningsih    (12165894)
3.      Serni Pasang                (12164106)
4.      Sugiyanti                     (12164296)
5.      Velina Risky Amelia   (12162189)

Soal:
Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE, masing-masing pasal 1 contoh?
Jawab :
Kasus-kasus kejahatan komputer yang melanggar UU ITE Tahun 2008 pasal 27 sampai pasal 37 dengan contoh pelanggaranya


1. Pasal 27  
Contoh  : Penghinaan yang di lakukan oleh Benny Handoko terhadap misbakhun.
Salah satu contohnya adalah Benny Handoko terkena pasal 27 :3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik. Benny Handoko membuat twitan di twitter yang menghina misbakun, yang mana misbakhun di tuduh sebagai perampok bank century. Misbakun melaporkan kasus ini ke polda metro jaya. Kasus ini termasuk pada pasal 27 ayat 3, tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

2. Pasal 28
Contoh : Nando irwansyah ma’ali hujat perayaan hari nyepi di bali.
Nando berasal dari NTB yang tinggal di denpasar bali, beliau menghujat perayaan nyepi karena kesal tak bisa menonton arsenal lewat akun facebooknya. Pada saat nyepi, semua siaran televisi di bali memang di matikan selama 24 jam. Lima organisasi hindu dibali melaporkan nando ke polda bali. Kasus ini  termasuk pada pasal 28 ayat 2, tentang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
3. Pasal 29
Contoh : Ancaman pembunuhan pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui pesan singkat (SMS) sebanyak enam kali oleh tersangka Anthon.
Tersangka menakut-nakuti korban dengan cara mengancam akan membunuh Lukminto (pendiri PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex)) melalui media elektronik berupa sms yang bersifat pribadi.
4. Pasal 30
Contoh : Data kartu kredit di Body Shop diretas dari luar negeri.
Pencurian data kartu kredit dan kartu debit yang terjadi ditujuh merchant bodyshop di Jakarta diretas cracker (pencuri data) dari luar negeri. Pencuri data menggunakan malware atau virus yang meretas sistem komputer baby shop. Kasus ini ditangani reserse kriminal khusus polda metro jaya Jakarta. Kasus ini termasuk pada pasal 30 ayat 3, tentang mengakses komputer atau system elektronik dengan cara melanggar, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).

5. Pasal 31
Contoh : Susilo Bambang Yudhoyono  dan pejabatnya disadap Australia.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  dan sembilan petinggi negara menjadi korban sadap. Pelaku diketahui adalah badan intelijen Australia. Penyadapan itu dilakukan pada 2009. Kepastian soal penyadapan tersebut didapatkan dari bocoran Edward J.Snowden mantan kontraktor Badan Intelijen Amerika Serikat (NSA) . Kasus itu membuat hubungan Indonesia dengan Australia memanas. Duta besar Indonesia untuk Australia dipulangkan dan Australia menolak meminta maaf atas kasus tersebut. Kasus ini termasuk pada pasal 31 ayat 1, tentang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain. 

6. Pasal 32    
Contoh : Situs website Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diretas gara-gara dukung blokir game online.
Pelaku diduga orang yang tak setuju dengan langkah KPAI yang ikut mendukung pelarangan beberapa game online. Halaman situs KPAI pun menjadi hitam  dan muncul tulisan “fix ur sec first b4 talking about game” atau “perbaiki keamanan anda dahulu sebelum berbicara mengenai game”., hingga kini, situs KPAI masih belum bisa diakses. Namun pihak pengelola situs tersebut tampaknya telah bertindak dengan mematikan akses ke server mereka.  Kasus ini termasuk pada pasal 32 ayat 1, tentang melakukan cara untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

7. Pasal 33    
Contoh : Videotron yang tayangkan pornografi.
Tayangan yang bermuatan pornografi muncul di videotron di jalan wijaya, kawasan kebayoran baru, Jakarta selatan yang membuat heboh masyarakat.  Tayangan tersebut muncul antara pukul 13.00 dan 14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama kurang lebih lima menit. Tayangan itu kemudian diketahui suku dinas komunikasi informasi dan masyarakat (Kominfomas) Jakarta selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut. Akhirnya setelah di usut tertangkaplah pelaku yang menayangkan pornografi tersebut, yaitu Samudera Al Hakam Ralial, yang ternyata merupakan pegawai perusahaan mediatrac. Kasus ini termasuk pada pasal 33, tentang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan Samudera Al Hakam Ralial termasuk melanggar pasal tersebut dikarekan terganggunya sistem elektronik.

8. Pasal 34
Contoh : Skimmer milik perampok ATM dibeli lewat situs online.
Pelaku penyadapan mesin ATM menggunakan “skimmer” (mencari data identitas pengguna ATM atau perekam data transaksi kartu ATM) dikawasan wisata gili air, kabupaten lombok utara mengakui bahwa barang tersebut diperoleh lewat situs “online” saat berada di Filipina. Dalam alat tersebut terdapat sejumlah perangkat, antara lain “spy cam mini” (kamera pengintai kecil), memori (sebuah perangkat penyimpanan data) dan baterai. Kasus ini termasuk pada pasal 34, tentang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.  

9. Pasal 35
Contoh : Pelanggan desak penyelesaian kasus sedot pulsa.
Kasus sedot pulsa yang terjadi pada tahun 2012 yang dialami oleh seseorang. Diduga pencurian pulsa dilakukan provider 9133. Kasus ini termasuk dalam kategori manipulasi, penghilangan yang ada pada pasal 35

10. Pasal 36
Contoh : Hacker sukses bobol situs Tiket.com di server Citilink, kerugian ditaksir Rp 4,1 Miliar.
Kelompok peretas atau hacker berhasil membobol akun situs jual beli tiket online Tiket.com di server Citilink. Akibatnya, Tiket.com mengalami kerugian Rp 4,1 Miliar dan Citilink rugi sekitar Rp 2 Miliar. Kasus ini terungkap setelah pihak tiket.com, PT Global Network melaporkan adanya pembobolan situs jual beli onlinenya ke bareskrim polri pada 11 november 2016. Modus kejahatan ini dengan memesan sejumlah tiket menggunakan akun milik PT Citilink melalui aplikasi tiket.com “Mereka memesan tiket domestik dengan rute penerbangan ke beberapa kota dari Sabang sampai Merauke”. Dari hasil pemeriksaan, rupanya sindikat peretas ini menjual tiket yang dicurinya dari tiket.com dengan potongan harga atau diskon 30 sampai 40 persen. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar. Kasus ini termasuk pada pasal 36 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

11. Pasal 37
Contoh : Situs lazada indonesia dijahili peretas.
Melakukan defice terhadap situs system elektronik di wilayah Indonesia yaitu lazada.co.id. Kasus ini termasuk pada pasal 37 tentang merubah, merugikan dan tanpa izin melakukan akses terhadap system elektronik di wilayah Indonesia.

 

 
 







No comments:

Post a Comment