Wednesday, April 10, 2019

Tugas 3_Etika profesi teknologi infromasi dan komunikasi


                                                                       TUGAS 3
                    ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
                                                                 KELOMPOK 1


Nama Anggota Nama Anggota Kelompok :
1.      Al Imatun Iftitah        (12161937)

2.      Ratna Purwaningsih   (12165894)

3.      Serni Pasang               (12164106)

4.      Sugiyanti                    (12164296)

5.      Velina Risky Amelia  (12162189)

1.      Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI diantaranya adalah

Jawab : 
Banyak motif yang dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan TI dimulai karena keiingin tahuan, dan keinginan untuk memilikinya, maka seseorang melakukan tindakan kejahatan. Dimana kejahatan berdasarkan motif kegiatannya dibedakan menjadi dua yaitu.
a.      Motif Kriminalitas
Motif kriminalitas ini merupakan motif murni kejahatan yang dilakukannya. Dimana pelaku kejahatan menggunakan media internet sebagai  sarana kejahatannya. Seperti pelaku ingin mencuri  nomor kartu kredit  milik orang lain, penyebar  material bajakan  pada webserver dan mailing list merupakan kejahatan dengan motif kriminalitas.
b.      Motif Abu-abu
Motif kejahatan ini samar-samar, artinya sulit untuk ditebak apakakah tindakan yang dilakukan adalah termasuk criminal kejahatan atau bukan. Oleh karena itu dinamakan motif abu-abu. Probing merupakan salah satu contoh motif kejahatan abu-abu. Tindakan ini merupakan tindakan pengintaian sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem tersebut.

2.    Contoh – contoh kasus kejahatan IT yang sedang trend pada saat ini dan motif kejahatannya.
Jawab :
a.    Unauthorized access : Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, seperti probing. Motif pelaku melakukan kejahatan ini dikarena menginginkan infromasi yang ada dalam sistem yang disusup atau dimasuki tersebut.
b.    Illegal contentsKejahatan ini merupakan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, seperti penyebaran pornografi. Motif penjahat melakukan tindakan ini dikarenakan motif ingin orang lain menjadi rusak etikanya dengan melihat infromasi yang disebarkannya.
c.   Penyebaran virus secara sengaja : Penyebaran virus secara sengaja dapat dilakukan dengan menggunakan email. Motif penjahat adalah agar sistem yang digunakan target pelaku menjadi rusak terkena virus tersebut.
d.    Data forgery : Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah keinginan agar orang lain menjadi tertipu akan dokumen palsu tersebut.
e.  Cyber stalking : Kejahatan ini untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Motif pelaku kejahatan ini menginginkan seseorang agar menjadi tidak baik namanya dan dilihat oleh banyak orang.
f.        Carding : Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Motif ini adalah keinginan untuk memilikinya dan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah.
g.   Cracker : Cracker merupakan kejahatan yang merusak yang ada di internet. Aktivitas cracking di internet mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
h.    Hijacking : Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain seperti pada software piracy (pembajakan perangkat lunak). Motif pelaku kejahatan ini adalah agar lebih cepat dalam mendapatkan sesuatu yang diinginkan sehingga jalannya adalah membajak.

3.      Upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
Jawab :
Upaya yang dapat dilakukan  adalah melakukan pengamanan terhadap sistem
Pengamanan terhadap sistem bertujuan untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data melaui jaringan atau dengan pengamanan Web Server.
Upaya pengamanan dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan :
a.       Menginstal software antivirus
Software antivirus digunakan untuk mencegah, mendeteksi dan menghilangkan berbagai malware seperti: virus, hijackers, ransomware, keyloggers, backdoors dan lain sebagainya. Sehingga software antivirus sangat diperlukan.
b.      Menggunakan security software yang Up to Date
Dalam perangkan PC atau smartfon sering secara berkala mengeluarkan update-update perangkat. Hal ini ditujukan untuk menutup celah keamanan yang ada pada perangkat tersebut.
c.       Buat password yang kuat
Membuat password harus dipikirkan dengan baik, password harus kuat, agar tidak mudah untuk dibobol oleh orang lain.
d.      Menggunakan fitur keamanan website
Sebuah website alangkah baiknya ada fitur keamanannya seperti menggunakan layanan SSL / HTTPs.





No comments:

Post a Comment